Kesejahteraan
guru diindonesia
Pendidikan
adalah pembelajaran, pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang
yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran,
pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi dibawah bimbingan
oranglain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak. Setiap pengalaman yang
memiliki efek formatif pada cara orang yang berfikir, meras atau tindakan dapat
dianggap pendidikan. Pendididkan umumnya dibagi menjadi tahap seperti
prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan tinggi,
universitas atau magang. Pendidikan adalah wajib disebagian besar tempat sampai
usia tertentu, bentuk pendididkan dengan hadir disekolah sering tidak
dilakukan, dan sebagian kecil orangtua memilih untuk pendidikan home-schooling,
e-learning atau yang serupa untuk anak-anak mereka.
Dalam
pendidikan terdiri dari pendidik dan yang dididik, pendidik adalah guru, dosen,
dan seseorang yang mempunyai keahlia dalam menagajar. Kalau yang dididik adalah
murid, mahasiswa. Guru adalah seorang pahlaawan yang tidak memiliki tanda jasa.
Sudahkah guru diindonesia dikatakan sejahtera??? Menurut saya, guru diindonesia
belum dikatakan sejahtera karena masih banyak kesejahteraan guru yang belum
diperhatikan oleh pemerintahan.
Guru
dikatakan sejahtera adalah :
1. Terdapat
timbal jasa dibagi sesuai pangkat.
Maksud
dari itu adalah setiap guru itu berhak dan harus seimbang dalam pembagian gaji,
tidak ada perbedaan antara guru HONORER dan PNS karena kualitas guru HONORER
dan PNS tidak jauh berbeda. Masih banyak guru yang hanya digaji /jam
rp20.000,00 dan sedangkan guru PNS tidak, mereka digaji lebih besar 10x lipat
dari guru HONORER, maka dari itu pemerintah harus memerhatikan kesejahteraan
guru dalam masalah timbal jasa yang harus sesuai dan seimbang.
2. Rasa
aman agar ketika guru mengajar dapat perlindungan.
Maksud
dari itu adalah tidak hanya timbal jasa yang diperhatikan tetapi keamanan dan
perlindungan dalm guru mengajar harus sangat diperhatikan , seperti didaerah
yang pernah saya kunjungi didaerah Rumpin, Bogor, Kampung Haniwung, Desa Rabak
disana keamanan saat guru mengajar tidak ada bahkan guru harus menempuh jarak
6km untuk sampai ke sekolah untuk tempat mengajar, guru tersebut harus melewati
jalan setapak yang menurut saya sangat rawan untuk dilewati. Jadi, pemerintah
dimohon agar sekolah dan keselamatan dalam guru pada desa terpecil yang harus
sangat diperhatikan kenyamanan dan keamanan dalam mengajar.
3. Lingkungan
kerja yang efektif agar guru dapat bekerja secara efektif.
Maksud
dari itu adalah bukan hanya timbal jasa dan kenyamanan dan keselamatan guru
saja tapi lingkungan kerja dan sarana harus efektif dan memadai agar dalam
melakukan pembelajaran guru bias efektif dalam mengajar. Saya masih mengambil
contoh pada daerah Rumpin, Bogor, Kampung Haniwung, Desa Rabak disana menurut
saya masih sangat minimum akan sarana dan lingkungan untuk proses belajar
mengajar. Dalam sarana masih banyak yang belum memadai dan belum mempunyai
peralatan untuk mengajar seperti bangku, meja, papan tulis dan juga kelas yang
sangat terbatas. Tetapi dalam lingkungan juga msih sangat belum dikatakan
efektif karena letak sekolah ada diatas gunung yang jika hujan lebat
dikhawatirkan longsor.
Dalam
hal ini tentu dapat menjadi refleksi diri bagi pemerintahan agar lebih
mementingkan kesejahteraan guru lam hal pengajaran. Karena jika pemerintahan
tidak mementingkan kesejahteraan guru Indonesia ditakutkan Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) kembali menggugat lagi tahun 2000. Maka dari itu
pemerintahan harus dengan siap dan sigap meminimalisir tingkat kesejahteraan
guru dan juga memperbesar nilai pendidikan yang sangat penting bagi kehidupan
bangsa dan negara.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar